"Saat ini kasusnya sudah masuk tahap P21 atau pelimpahan ke kejaksaan,"kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum di Padang.
Menurutnya, tersangka NFS dan barang bukti telah diserahkan pada pihak kejaksaan tinggi Sumbar pada 21 Mei 2025.
"Pihak kejaksaan menyatakan Berkas Acara Pidana (BAP) dinyatakan lengkap. Ditkrimsus Polda Sumbar menunggu kapan dimulai sidang kasus rokok tanpa izin,"ungkapnya.
Sebelumnya Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap NFS (40) pemilik pabrik rokok asal Kabupaten Tanah Datar pada 28 April 2025. Produk rokok tersebut tidak memenuhi perizinan dan ketentuan peredaran barang kena cukai.
Dugaan tindak pidana memproduksi rokok ke dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar berupa Rokok merek Jaguar Bold.
Tersangka dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 Ayat 3 huruf (a) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta.(**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar