"Kita amankan sebanyak 8 orang pelaku. Inisialnya DD, RS, AS, A, D, F, DS dan AHL. Para pelaku di bawa ke Mapolda," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, melalui keterangan resminya via Whatsapp, Kamis, (5/6/2025) siang.
Andry menyampaokan, kedelapan pelaku itu penangkapan terjadi di Sungai Tolang, Jorong Sambilan, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
"Pada lokasi tersebut, mereka melakukan aktivitas tambang emas ilegal ini menggunakan alat berat jenisnya berupa ekskavator," sebutnya.
Andry menjelaskan, personel Unit III Subdittipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar tirit menyita sejumlah barang bukti. Barang buktinya sebuah alat berat, satu lembar karpet penyaring, dan dua dulang. .
"Masing-masing pelaku berjumlah delapan orang tersebut mempunyai peran berbeda. Pelaku DD dan RS sebagai operator. AS sebagai pengawai, lalu A, D, F, dan DS, sebagai anak box dan AHL sebagai helper," tuturnya.
Ia mengimbau dan mengingatkan warga masyarakat agar menghentikan semua aktivitas tambang emas tanpa izin, karena merusak lingkungan dan merugikan negara.
"Kami dari kepolisian selama ini telah berupaya secara preemtif, preventif bahkan represif untuk mencegah PETI tidak terjadi lagi di Sumbar ini," urai Andry.
Andry menyarankan masyarakat supaya mengurus izin tambang kepada pemerintah daerah (Pemda).
"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mempermudah penerbitan izin tersebut. Tentunya setelah syarat dan ketentuannya terpenuhi," sebutnya.
Andry menerangkan, dengan demikian ada pemasukan negara dari pajak dan kewajiban dari pemegang izin untuk menjaga kemanfaatan serta kelestarian lingkungannya.
"Sehingga diharapkan ini akan menjadi solusi bagi masyarakat Sumbar," sebutnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar