Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial A (20), AR (24) dan HF (18).
"Ketiga pelaku diduga kuat sebagai Kurir narkotika jenis Ganja yang rencana mereka akan dibawa ke Candung Kabupaten Agam. Saat ini masih dilakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar Provinsi," ujar Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Jumat (20/6) di Padang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket besar Narkotika golongan I diduga jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning berbentuk segi empat.
"Kemudian 9 (sembilan) paket kecil Narkotika golongan I diduga jenis Ganja yang dibalut dengan plastik warna bening. Dengan berat keseluruhan lebih kurang 17 Kg," ujar Brigjen Riki.
Selain itu petugas juga mengamankan satu unit mobil sedan jenis Honda Genio warna hitam doff tanpa plat nomor, satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu unit handphone merk Oppo A54 warna biru, satu unit handphone merk Iphone 7 warna silver, satu unit handphone merk Infinix X6533C warna Hijau Tosca, satu unit handphone merk VIVO V2025 warna hitam, satu unit handhone merk Iphone 7 Plus warna hitam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke BNNP Sumbar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Brigjen Riki.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar