Kasus ini terungkap setelah korban menyadari mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik miliknya raib dari garasi rumah. Mobil terakhir kali diparkir pada Selasa pagi, 20 Mei 2025 pukul 07.30 WIB dan diketahui hilang saat istri korban membangunkan korban pada Rabu dini hari.
Korban kemudian memeriksa keberadaan kunci yang masih tersimpan rapi di dalam laci namun sudah tidak ada, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Selanjutnya, IPTU Adrian Afandi, S.H., yang memimpin langsung penangkapan, menjelaskan bahwa Tim Opsnal Klewang mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak menjual mobil hasil curiannya di wilayah Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan nomor polisi BA 1759 OA, dengan satu buah kunci cadangan.
Selain mobil, petugas juga mengamankan kunci cadangan dari kendaraan tersebut. Identitas pelaku diketahui sebagai warga asal Provinsi Aceh yang berdomisili di Kota Subulussalam dan juga memiliki alamat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Padang dan akan diproses lebih lanjut, serta untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar