Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana melalui Iptu Novitri Anhar selaku Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu AM (49) dan NR (21), setelah melakukan penggerebekan pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB," katanya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, sisa narkotika dalam kaca pirex, bong terbuat dari botol kaca, dan dua unit handphone. Semua barang bukti ini kini dibawa ke Polres Solok Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan pengawasan ketat. "Kami melakukan penggeledahan di tempat yang sudah lama dipantau. Proses penangkapan berjalan lancar dan kami menemukan barang bukti yang cukup signifikan," ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara polisi dan masyarakat.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran serta aktif dari masyarakat.(**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar